You Now Here »

6 Aplikasi yang Mempermudah Perhitungan dan Administrasi Pajak  (Read 1976 times)

viona

  • More Share Forum Topic
  • [MS] pendatang baru
  • *
  • viona kurang gaul.
  • Rep Power: 0
  • Join: March 23, 2018
  • Posts: 2
  • Poin: 2
  • IP member tracker Logged


Dalam sebuah negara pajak termasuk bagian penting yang harus ditarik kepada masyarakat atau warganya, bukan tanpa alasan, melainkan nantinya pajak ini akan digunakan untuk kepentingan dalam pembangunan negara tersebut sendiri. Misalnya di Indonesia sendiri, uang hasil pajak yang akan dipakai sebagai dana pemberian bantuan kepada masyarakat yang kurang mampu, dipakai untuk menjalankan beberapa program pemerintah, sampai dengan membangun infrastruktur negara, semuanya berasal dari uang pajak tersebut.
 
Sehingga tidak heran jika setiap tahunnya Anda yang menjadi wajib pajak pastinya akan dikenai dengan pungutan tersebut, ada kewajiban tentunya untuk rajin dalam melakukan pembayaran sebagian warna negara yang baik. Umumnya sebagian diantara jenis pajak tersebut secara otomatis akan dipotong secara langsung dari gaji yang dimiliki, ini dikenal juga dengan nama pajak penghasilan pph pasal 21. PPH atau pajak penghasilan merupakan jenis pajak yang tentunya sudah sangat Anda ketahui bukan, yaitu uang pajak yang dikenakan dari pemasukan gaji Anda setiap bulannya, akan dikenai dengan jumlah atau nilai yang berbeda-beda setiap orang, umumnya semakin tinggi jumlah pendapatan yang didapatkan, maka akan tinggi pula nilai pajaknya.
 
Belakangan ini untuk menghitung beban pajak ini kian mudah, mengingat ada banyak sekali diantara program atau software yang dapat membantu masyarakat. Untuk mempermudah perhitungan dan juga administrasi pajak untuk para wajib pajak, maka berikut ini ada beberapa aplikasi yang bisa Anda pakai, diantaranya adalah:
 
1.   E-registration, seperti namanya program atau aplikasi yang satu ini dipakai untuk melakukan registrasi secara online. Tentunya sudah tak asing lagi bagi Anda dimana sekarang ini masyarakat memang kian dimudahkan dengan fasilitas internet yang sudah ada, membuat berbagai macam pendaftaran bisa dilakukan secara mudah, salah satu diantaranya adalah bagi masyarakat yang ingin mengajukan permohonan nomor pokok wajib pajak atau yang dikenal juga dengan NPWP ini, maka tak harus datang ke kantornya cukup lakukan registrasi secara online saja.
2.   E-SPT, khusus jenis aplikasi yang satu ini difungsikan untuk menghitung sendiri dan juga melaporkan nilai pajak yang terutang dari wajib pajak bersangkutan, data perhitungan pajak yang sudah ada tersebut nantinya akan tertulis di dalam formulir yang disebut sebagai surat pemberitahuan atau SPT ini, sekarang ini perhitungan atau pelaporan tak hanya bisa dilakukan secara manual, melainkan menggunakan aplikasi yang satu ini.
3.   E-faktur, dikenal juga sebagai bukti dari pungutan pajak yang sudah dikenakan atau dibayarkan sebelumnya. Program yang satu ini membantu dalam pembuatan bukti pungutan pajak yang sudah ada.
4.   E-filling, jenis aplikasi lainnya yang juga dapat mempermudah pekerjaan Anda adalah e-filling, digunakan dalam penyampaian secara online, real time kapanpun tanpa Anda harus datang ke kantor pelayanan pajak sekalipun maka bisa melakukan filling ini.
5.   E-billing, difungsikan dalam menghitung dan juga melaporkan pajak yang terutang sebelumnya.
6.   Aplikasi perhitungan PPH, aplikasi ini terbilang cukup baru yang ditujukan untuk mempermudah dalam menghitung kena pajak penghasilan, tentunya sesuai dengan ketentuan yang sudah berlaku, wajib pajak hanya tinggal memasukkan data-data yang dibutuhkan seperti diantaranya adalah gaji, jumlah tanggungan dan lain sebagainya, maka akan langsung muncul nilai bersih jumlah kena pajak tersebut.
 
Dengan berbagai macam program aplikasi yang dibuat saat ini, maka bisa membantu dalam meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak mereka. Toh nantinya uang pajak tersebut juga akan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat sendiri. Buat kamu yang memiliki usaha dan ingin lebih mudah dalam hal pengelolaan pajaknya, kini ada aplikasi pajak dan laporan keuangan dari Sleekr yang berbasis cloud dan bisa kamu gunakan secara gratis. Silakan di coba ya.


View Mobile Web Short URL: