(View Original Web?)

KONGKO-KONGKO > KABAR-KABARI

Antasari Diancam Hukuman Mati


(Page 1 of 1)
JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengenakan terdakwa pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Antasari Azhar, dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP Jo Pasal 340 KUHP. Ancaman dalam pasal tersebut adalah hukuman mati.





Dalam persidangan, Antasari didampingi 13 kuasa hukum, di antaranya Hotma Sitompul, Juniver Girsang, Ari Yusuf Amir, dan Maqdir Ismail. Sedangkan JPU dipimpin Jaksa Utama Pratama Cirus Sinaga.

JPU membacakan dakwaan sebanyak tujuh lembar dalam waktu sekitar 30 menit. JPU menguraikan fakta-fakta yang diperoleh dari hasil penyidikan kepolisian mulai dari pertemuan Antasari dengan Rani Juliani pada bulan Mei 2008 di Hotel Grand Mahakam hingga penembakan Nasrudin di Padang Golf Modernland, Tangerang.

JPU mendakwa Antasari telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan memberi atau menjanjikan seseuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekuasaan, ancaman, atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan sengaja dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain yaitu Nasrudin Zulkarnaen.

Usai mendengar pembacaan dakwaan, kuasa hukum Antasari memutuskan akan mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU. "Kami butuh waktu satu minggu untuk mempersiapkan eksepsi," ucap salah satu kuasa hukum, Junifer Girsang.

Ketua Majelis Hakim Herri Swantoro kemudian memutuskan sidang akan dilanjutkan pada Kamis (15/10) dengan agenda pembacaan eksepsi.

source: kompas.com


wiii...............ngeri dah :o :o :o
PERDANAXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX 

emank orang2 yang pny jabatan tinggi kalo otak nya sarap ya gt tuhhh
^kita ya cuman bisa nonton........untung gak pake tiket2 an segala...
mampus... mang org bejad kita sate aja
(Page 1 of 1)

Navigation

Back Sub-Forum

MS-Room.COM Style modify by Danny, Host on moresharehosting.com | TERM OF SERVICE/DMCA/PRIVACY POLICY AGREEMENT
Sitemap: Mobile Web | AMP | Topics | Chord Guitar Indonesia