(View Original Web?)

KONGKO-KONGKO > PERPAJAKAN

Cara mudah lapor bayar pajak freelancer online gunakan PPh Final 1%


(Page 1 of 1)
Oke ane udah mencari beberapa sumber dan sudah tanya kesana kesini dan berhasil menemukan cara bayar pajak paling gampang dan mudah untuk para penggelut dunia maya dengan sumber penghasilan tidak menentu dan berasal dari blog, website, adsense, youtube, facebook dan ecommerce lainnya secara perorangan pribadi tanpa naungan perusahaan ataupun pemberi kerja.

1. LIHAT SK TERDAFTAR



Disitu tertera wajib pajak adalah PPh 25/29 Dan PPh Final
Ambil PPh Final 1%
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013, Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tidak melebihi Rp 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak wajib menyetorkan PPh Final sebesar 1% dari peredaran bruto (omset) untuk setiap masa pajak. Pengenaan PPh Final tersebut didasarkan pada omset dari usaha dalam 1 (satu) tahun dari Tahun Pajak terakhir sebelum Tahun Pajak yang bersangkutan.

Ambil PPh 25
Jika peredaran bruto masa tahun sebelum nya melebihi 4.8M (Tidak Akan dibahas disini mungkin lain kali)

2. Daftar Akun di sse3.pajak.go.id
Halaman ini digunakan untuk pembuatan Billing dan Pembayaran Pajak bulanan atau tahunan atau macam-macam pajak lainnya. Jika sudah terdaftar dan login. Silakan isi SSE untuk pembayaran pajak bulan lalu rutin sebelum jatuh tempo 15 hari bulan selanjutnya. Pilih PPh Final (411128 dengan kode 420). Seperti Contoh dibawah, Klik simpan dan generate Billing, Silakan bayar sesuai kode Billing begitu seterusnya untuk bulan selanjutnya.




3. Buat EFin untuk lapor SPT Tahunan Online
Silakan kunjungi KPP terdekat dan minta EFIN supaya lapor SPT tahunan bisa lebih mudah dan simple tanpa harus ke KPP lagi. Jika sudah mendapatkan EFIN dan sudah bisa login. Silakan Login, Download aplikasi viewer didalamnya dan ikuti prosedur video dibawah. Lampiran perederan bruto bulanan yang telah dibayarkan di PPH final 1% bulanan januari - desember di poin 2 silakan direkap dan di upload pada akhir form ketika tombol submit di tekan.


4. Selesai
Kini anda sudah Bayar pajak rutin bulanan dan telah dilaporkan dalam SPT tahunan, mudah kan. Begitu saja yang saya tau dan saya peraktekan saat ini, jika ada yang mau bantu berbagi informasi lainnya, atau metode lain silakan bantu ya. Soalnya kan tipe pajak, jenis pekerjaan, dan pemasukan tiap wajib pajak beda-beda dan kemungkinan akan menambah rumit sistem pelaporan dan pembayaran pajaknya. Silakan buat topic baru jika informasi anda tidak berkaitan dengan PPH 1% ini. Supaya mudah dan tidak campur aduk informasinya

Terimakasih
(Page 1 of 1)

Navigation

Back Sub-Forum

MS-Room.COM Style modify by Danny, Host on moresharehosting.com | TERM OF SERVICE/DMCA/PRIVACY POLICY AGREEMENT
Sitemap: Mobile Web | AMP | Topics | Chord Guitar Indonesia