You Now Here »

Pada Tau Ga sob Uang Denda Tilang Pelanggar Lalu Lintas Biar Pada Melek Hukum  (Read 1064 times - 136 votes) 

must_know

  • More Share Forum Topic
  • [MS] kepala suku
  • ******
  • must_know sangat terkenal!must_know sangat terkenal!must_know sangat terkenal!must_know sangat terkenal!must_know sangat terkenal!must_know sangat terkenal!
  • Rep Power: 6
  • Join: March 15, 2013
  • Posts: 27,779
  • Poin: 27.858
  • About me: Segera Lapor Momod Jika Konten bermasalah!
  • IP member tracker Logged







 

 



 Jangan Lupa ya sob, Sebelum Membaca Trit Ini 
   




Thread Ini Repost? Cek di bawah Ini sob
Code: [Select]
http://postimage.org/image/rxzm4l621/

   Uang Denda Tilang Pelanggar Lalu Lintas 




Otosia.com - Ketidaktahuan masyarakat aturan lalu lintas yang berpeluang besar untuk dilanggar dan besarnya biaya denda. Hal ini mengakibatkan banyaknya masyarakat yang merasa banyaknya pungli dijalan.

Persoalan denda tilang adalah bentuk tertib dan patuh hukum khususnya undang undang lalu lintas, agar tercipta kondisi aman, nyaman dan tentram. Berikut sekilas pasal dan besaran denda tilang yang dirilis dari homepage Humas PoLda Metro Jaya, Selasa (19/03).


1. Umum

Setiap pengguna jalan tidak mematuhi perintah yang diberikan petugas Polri sebagaimana dimaksud dalam pasal 104 ayat ( 3 ). yaitu dalam keadaan tertentu untuk ketertiban dan kelancaran lalu lintas wajib untuk : Berhenti, jalan terus, mempercepat, memperlambat, dan / atau mengalihkan arus kendaraan. Pasal 282 jo Pasal 104 ayat (3) Rp. 250.000.


2. Pengendara Sepeda Motor



a. Tanpa menyalakan Lampu utama pada siang hari pasal 293 ayat (2) jo pasal 107 (2) Rp 100.000.

b. Tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia pasal 291 ayat (1) jo pasal.106 ayat ( 8) Rp 250.000.

c. Membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm pasal 291 ayat (2) jo pasal 106 ayat ( 8) Rp 250.000.

d. Tanpa Kereta samping mengangkut penumpang lebih dari 1 orang Psl 292 jo pasal 106 ayat (9) Rp 250.000.

e. Tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, meliputi : kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, atau alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot dan kedalaman alur ban. Pasal 285 ayat (1) jo pasal 106 ayat (3), dan pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) Rp 250.000.


3. Penumpang





Penumpang kendaraan bermotor yg duduk di samping pengemudi, Tidak menggunakan sabuk keselamatan Pasal 289 jo 106 ayat (6) Rp 250.000.


4. Balapan liar di Jalanan



Pengendara bermotor yang balapan di jalan akan dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000 (Pasal 297).


5. Angkut Barang

Pengemudi yg mengangkut barang Khusus (Persyaratan keselamatan dan keamanan) Tidak memenuhi ketentuan persyaratan keselamatan, pemberian tanda barang, parkir, bongkar dan muat, waktu operasi dan rekomendasi dan instansi terkait Pasal 305 jo pasal 162 ayat (1) huruf (a,b,c,d,e dan f ). Rp 500.000.


SUMBER


Walapun pada kenyataannya yang kita temukan tidak jarang yang tidak sesuai dengan sanksi di atas yang lebih dikenal dengan HUKUM "DAMAI". Jika semua pengguna lalu lintas sadar ketertiban dan hukum, yang sebenaernya semua itu demi keselamatan kita semua, dari mulai perlengkapan berkendara, marka jalan, dan sebagainya. Namun semua itu bisa dibuat 'fleksibel" bagi Orang-Orang yang menggampangkan hukum dengan "Uang Damai" dan  OKNUM-OKNUM tidak bertanggung jawab yang berlagak Preman di Jalan Raya. Jangan tersinggung ya buat semua.
 Ayo, mulai dari diri sendiri sob taat hukum demi ketertiban bersama.

Nasihat Bijak Kepada Sahabat-Sahabat Kaskuser

  Jika Kamu Kaskuser yang Baik Pasti Memberikan Komentar Bukan hanya Junker
 Saling Menghargai Kaskuser Minimal Dengan Komentar yang Baik
 Saling Mendukung Trit-Trit yang Bermutu sob dengan 
 untuk yang belum ISO  untuk yang sudah ISO
 Jadilah Kaskuser yang Peduli dan Membanggakan sob
 Thanks For Visiting My Thread sob
:

  MAMPIR KE TRIT SERU LAINNYA sob   
Tim Ini Undur Diri Dari Liga Setelah Kalah 43-0


Amazing!!!! 'Bat', Mouse Terbang yang Siap Menyulap Dunia


Salah Satu TV Nasional Akan Siarkan Animasi Angry Birds di Indonesia


Awww So cute!!! Daisy, Kucing Terlucu Sejagad


Foto-foto Bayi Hewan Lucu dan Menggemaskan yang Bisa Bikin Agan-Agan Berkata ‘Aww’


[New & Fresh] "Rollin’ Wild": Animasi Lucu Hewan-hewan Gendut [Dijamin Ngakak sob]


[Kita Harus Bangga sob] Siswa SMK Ciptakan Mobil Pemadam Kebakaran [PMK] Mini


Inilah 5 Tips Agar Otak Selalu Segar


[Pada Tau Ga sob] Uang Denda Tilang Pelanggar Lalu Lintas [Biar Pada Melek Hukum]



Original Source
:beer:


View Mobile Web Short URL: