You Now Here »

Gugatan Dicabut, Koin Prita untuk Bentuk Yayasan  (Read 1799 times - 127 votes) 

DANNY

G-Plus Author
  • ADMINISTRATOR
  • More Share Forum Topic
  • [MS] kepala suku
  • *
  • DANNY sangat terkenal!DANNY sangat terkenal!DANNY sangat terkenal!DANNY sangat terkenal!DANNY sangat terkenal!DANNY sangat terkenal!
  • Rep Power: 6
  • Join: September 30, 2009
  • Posts: 11,931
  • Poin: 194.124
    • WWW
  • IP member tracker Logged
Gugatan Dicabut, Koin Prita untuk Bentuk Yayasan
« on: December 11, 2009, 06:54:40 PM »


Gugatan Dicabut, Koin Prita untuk Bentuk Yayasan
source


JAKARTA - Rumah Sakit Omni Internasional menyatakan akan mencabut gugatan perdata sebesar Rp204 juta yang diputuskan Pengadilan Tinggi Banten. Bagaimana nasib koin Prita?

"Ada gagasan untuk membentuk Yayasan Prita, di mana untuk menampung orang-orang yang tidak kuasa dihadapan hukum. Dananya diambil dari koin-koin Prita yang sudah terkumpul hingga saat ini," kata Kuasa Hukum Prita, Slamet Yuwono saat dihubungi okezone di Jakarta, Rabus (9/12/2009).

Namun, lanjut Slamet, penggunaannya menunggu keputusan final dari perjanjian damai ini.

"Apabila sudah diputuskan damai, maka koin itu baru digunakan untuk Prita-Prita yang lain," jelas Sugeng.

Sebelumnya, Departemen Kesehatan telah melakukan mediasi terhadap Prita dan RS Omni. Meski pihak Prita tidak datang, Kuasa Hukum RS Omni, Risma Situmorang mengatakan sepakat untuk mencabut gugatan perdata.

Nantinya, draft perjanjian ini akan diserahkan ke Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang menangani proses perkara pidana Prita, sebagai bahan pertimbangan bagi putusan majelis hakim.

Akan tetapiperjanjian perdamaian ini belum disepakati sepenuhnya oleh pihak Prita. Karena pihak Prita melalui kuasa hukumnya mengusulkan klausul pencabutan gugatan pidana yang dilayangkan RS Omni.


View Mobile Web Short URL:

anak_mami

Re: Gugatan Dicabut, Koin Prita untuk Bentuk Yayasan
« Reply #1 on: December 11, 2009, 07:06:11 PM »
(click to show)

huhuhhuuuhuh  :'(

jadi terharu,
akhirnya kelar juga tuh masalah...
kasian kan perasaan orang dipermainkan seperti itu...

aturan dari dulu aja,
pasti mba prit ga bs tidur waktu di tuntut dulu  :)
akhirnya sekarang dia bs bo2 tenang  ;)

-DabmintonZ-

  • Global Moderator
  • More Share Forum Topic
  • [MS] asli ningrat
  • *******
  • -DabmintonZ- mulai memiliki kepercayaan.-DabmintonZ- mulai memiliki kepercayaan.-DabmintonZ- mulai memiliki kepercayaan.-DabmintonZ- mulai memiliki kepercayaan.-DabmintonZ- mulai memiliki kepercayaan.-DabmintonZ- mulai memiliki kepercayaan.-DabmintonZ- mulai memiliki kepercayaan.-DabmintonZ- mulai memiliki kepercayaan.
  • Rep Power: 8
  • Join: October 01, 2009
  • Posts: 2,753
  • Poin: 8.931
  • About me: kolak...kolak...
  • IP member tracker Logged
Re: Gugatan Dicabut, Koin Prita untuk Bentuk Yayasan
« Reply #2 on: December 11, 2009, 07:49:38 PM »
semoga nantinya kalo bener2 gak jadi buat bayar omni, bisa dialokasikan buat hal2 lain yang memiliki manfaat yang besar :D

Ryan_saint

  • Global Moderator
  • More Share Forum Topic
  • [MS] bangsawan
  • ********
  • Ryan_saint penguasa MS-ROOM!Ryan_saint penguasa MS-ROOM!Ryan_saint penguasa MS-ROOM!Ryan_saint penguasa MS-ROOM!Ryan_saint penguasa MS-ROOM!Ryan_saint penguasa MS-ROOM!Ryan_saint penguasa MS-ROOM!Ryan_saint penguasa MS-ROOM!Ryan_saint penguasa MS-ROOM!Ryan_saint penguasa MS-ROOM!Ryan_saint penguasa MS-ROOM!Ryan_saint penguasa MS-ROOM!
  • Rep Power: 12
  • Join: December 04, 2009
  • Posts: 1,179
  • Poin: 2.610
  • About me: Damn many free stuff gone
  • IP member tracker Logged
Re: Gugatan Dicabut, Koin Prita untuk Bentuk Yayasan
« Reply #3 on: December 11, 2009, 10:51:54 PM »
Bagus deh kasusnya selesai, dasar kenapa gak dari awal aja.
Kan RS OMNI juga gak perlu malu, dasar :D