must_know:
Jangan Lupa ya sob, Sebelum Membaca Trit Ini
Thread Ini Repost? Cek di bawah Ini sob
Code:
http://postimage.org/image/rxzm4l621/
Uang Denda Tilang Pelanggar Lalu Lintas
Otosia.com - Ketidaktahuan masyarakat aturan lalu lintas yang berpeluang besar untuk dilanggar dan besarnya biaya denda. Hal ini mengakibatkan banyaknya masyarakat yang merasa banyaknya pungli dijalan.
Persoalan denda tilang adalah bentuk tertib dan patuh hukum khususnya undang undang lalu lintas, agar tercipta kondisi aman, nyaman dan tentram. Berikut sekilas pasal dan besaran denda tilang yang dirilis dari homepage Humas PoLda Metro Jaya, Selasa (19/03).
1. Umum
Setiap pengguna jalan tidak mematuhi perintah yang diberikan petugas Polri sebagaimana dimaksud dalam pasal 104 ayat ( 3 ). yaitu dalam keadaan tertentu untuk ketertiban dan kelancaran lalu lintas wajib untuk : Berhenti, jalan terus, mempercepat, memperlambat, dan / atau mengalihkan arus kendaraan. Pasal 282 jo Pasal 104 ayat (3) Rp. 250.000.
2. Pengendara Sepeda Motor
a. Tanpa menyalakan Lampu utama pada siang hari pasal 293 ayat (2) jo pasal 107 (2) Rp 100.000.
b. Tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia pasal 291 ayat (1) jo pasal.106 ayat (
Rp 250.000.
c. Membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm pasal 291 ayat (2) jo pasal 106 ayat (
Rp 250.000.
d. Tanpa Kereta samping mengangkut penumpang lebih dari 1 orang Psl 292 jo pasal 106 ayat (9) Rp 250.000.
e. Tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, meliputi : kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, atau alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot dan kedalaman alur ban. Pasal 285 ayat (1) jo pasal 106 ayat (3), dan pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) Rp 250.000.
3. Penumpang
Penumpang kendaraan bermotor yg duduk di samping pengemudi, Tidak menggunakan sabuk keselamatan Pasal 289 jo 106 ayat (6) Rp 250.000.
4. Balapan liar di Jalanan
Pengendara bermotor yang balapan di jalan akan dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000 (Pasal 297).
5. Angkut Barang
Pengemudi yg mengangkut barang Khusus (Persyaratan keselamatan dan keamanan) Tidak memenuhi ketentuan persyaratan keselamatan, pemberian tanda barang, parkir, bongkar dan muat, waktu operasi dan rekomendasi dan instansi terkait Pasal 305 jo pasal 162 ayat (1) huruf (a,b,c,d,e dan f ). Rp 500.000.
SUMBER
Walapun pada kenyataannya yang kita temukan tidak jarang yang tidak sesuai dengan sanksi di atas yang lebih dikenal dengan HUKUM "DAMAI". Jika semua pengguna lalu lintas sadar ketertiban dan hukum, yang sebenaernya semua itu demi keselamatan kita semua, dari mulai perlengkapan berkendara, marka jalan, dan sebagainya. Namun semua itu bisa dibuat 'fleksibel" bagi Orang-Orang yang menggampangkan hukum dengan "Uang Damai" dan OKNUM-OKNUM tidak bertanggung jawab yang berlagak Preman di Jalan Raya. Jangan tersinggung ya buat semua.
Ayo, mulai dari diri sendiri sob taat hukum demi ketertiban bersama.
Nasihat Bijak Kepada Sahabat-Sahabat Kaskuser
Jika Kamu Kaskuser yang Baik Pasti Memberikan Komentar Bukan hanya Junker
Saling Menghargai Kaskuser Minimal Dengan Komentar yang Baik
Saling Mendukung Trit-Trit yang Bermutu sob dengan
untuk yang belum ISO untuk yang sudah ISO
Jadilah Kaskuser yang Peduli dan Membanggakan sob
Thanks For Visiting My Thread sob
:
MAMPIR KE TRIT SERU LAINNYA sob
Tim Ini Undur Diri Dari Liga Setelah Kalah 43-0
Amazing!!!! 'Bat', Mouse Terbang yang Siap Menyulap Dunia
Salah Satu TV Nasional Akan Siarkan Animasi Angry Birds di Indonesia
Awww So cute!!! Daisy, Kucing Terlucu Sejagad
Foto-foto Bayi Hewan Lucu dan Menggemaskan yang Bisa Bikin Agan-Agan Berkata ‘Aww’
[New & Fresh] "Rollin’ Wild": Animasi Lucu Hewan-hewan Gendut [Dijamin Ngakak sob]
[Kita Harus Bangga sob] Siswa SMK Ciptakan Mobil Pemadam Kebakaran [PMK] Mini
Inilah 5 Tips Agar Otak Selalu Segar
[Pada Tau Ga sob] Uang Denda Tilang Pelanggar Lalu Lintas [Biar Pada Melek Hukum]
Original Source